Samarinda, Kalimantan Timur – Aparat kepolisian dari Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang wanita pembunuh yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan bayi yang jasadnya ditemukan di dalam sebuah termos di kawasan Sungai Kunjang pada hari Kamis, 1 Mei 2025. Penangkapan wanita pembunuh ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Padat Karya, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada hari Minggu malam, 4 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WITA. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Samarinda setelah penemuan jasad bayi tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli (nama ilustrasi), dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Samarinda pada Senin pagi, 5 Mei 2025, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah berhasil mengamankan seorang wanita pembunuh berinisial NA (25), yang diduga sebagai ibu kandung dari bayi yang ditemukan meninggal dunia di dalam termos. Penangkapan ini dilakukan setelah kami mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi,” ujarnya. Kombes Pol. Ary Fadli menambahkan bahwa motif pembunuhan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka NA dilakukan berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi. “Kami menemukan beberapa petunjuk yang mengarah kepada tersangka, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan termos dan keterangan dari warga sekitar,” ungkapnya. Kompol Rengga juga membenarkan bahwa bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut diperkirakan baru lahir beberapa hari sebelum ditemukan. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan visum et repertum untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain termos berwarna biru tempat jasad bayi ditemukan, pakaian yang dikenakan tersangka saat penemuan bayi, serta beberapa barang pribadi milik tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Tersangka NA saat ini ditahan di Rutan Polresta Samarinda dan akan menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polresta Samarinda mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus wanita pembunuh bayi ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat segera terungkap secara tuntas demi keadilan bagi korban.