Samarinda yang dikenal sebagai kota tambang kini berada dalam bayang-bayang kelam akibat menjamurnya aktivitas Tambang Ilegal yang merambah hingga ke pemukiman padat penduduk dan kawasan lindung. Pertambangan tanpa izin (PETI) ini tidak hanya merusak bentang alam secara permanen, tetapi juga memicu Konflik Berdarah antar kelompok preman yang memperebutkan lahan galian. Aliran duit haram dari hasil penjualan batubara ilegal ini begitu deras, sehingga mampu membiayai operasi lapangan yang sering kali menindas masyarakat kecil yang mencoba memprotes kerusakan lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.
Konflik Berdarah akibat Tambang Ilegal di Samarinda sering kali melibatkan penggunaan kekuatan massa dan intimidasi terhadap warga lokal. Para “pemain” tambang ini tidak ragu menggunakan jasa penagih hutang atau ormas tertentu untuk menjaga keamanan lokasi tambang mereka dari jangkauan hukum atau gangguan saingan bisnis. Bentrokan fisik yang melibatkan senjata tajam di lokasi tambang bukan lagi hal yang asing, menciptakan suasana mencekam di tengah masyarakat. Sementara itu, aliran dana hasil kejahatan ini digunakan untuk menyuap oknum-oknum pengawas agar menutup mata terhadap aktivitas pengerukan tanah yang melanggar rencana tata ruang wilayah.
Dampak lingkungan dari Tambang Ilegal sangat mengerikan, mulai dari jalan raya yang hancur karena truk muatan berlebih, lubang tambang yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi, hingga bencana banjir lumpur yang merendam rumah warga setiap kali hujan turun. Nyawa anak-anak pun sering melayang akibat tenggelam di lubang bekas tambang yang tidak dipagari. Ironisnya, meskipun aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan di pinggir jalan utama, penindakan sering kali terasa lambat dan tidak menyentuh aktor intelektual atau pemilik modal yang bersembunyi di balik layar. Samarinda kini seolah menjadi kota yang dikuasai oleh hukum rimba pertambangan.
Penanganan masalah Tambang Ilegal di Samarinda memerlukan komitmen kuat dari pemerintah daerah dan pusat untuk melakukan penertiban tanpa pandang bulu. Satgas terpadu yang melibatkan TNI dan Polri harus dikerahkan untuk menutup seluruh titik tambang tanpa izin dan menyita peralatan berat yang digunakan. Selain itu, aliran transaksi keuangan para bandar tambang ini harus dilacak oleh lembaga berwenang guna memutus logistik operasi mereka. Perlindungan terhadap saksi dan pelapor dari kalangan warga harus dijamin agar mereka tidak menjadi korban kriminalisasi atau kekerasan dari kelompok preman bayaran para mafia tambang.
