Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pengedar narkotika di sekitar kawasan pelabuhan. Keberhasilan ini semakin menegaskan komitmen Samarinda Amankan Pengedar Sabu dan jalur masuk barang haram di wilayah perairan.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 15 gram yang siap edar di kalangan masyarakat. Kawasan Pelabuhan Samarinda memang menjadi titik rawan yang kerap dimanfaatkan jaringan narkoba. Polisi melakukan penangkapan setelah melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi dari masyarakat.
Penangkapan pengedar ini merupakan respons cepat Polresta terhadap laporan adanya aktivitas mencurigakan. Ini membuktikan keseriusan Samarinda Amankan Pengedar Sabu yang beroperasi di wilayahnya. Kejahatan narkotika adalah ancaman serius yang harus ditangani dengan tindakan hukum yang tegas dan terukur.
Samarinda Amankan Pengedar Sabu ini menjadi kabar baik bagi warga kota yang mendambakan lingkungan bebas narkoba. Petugas saat ini tengah mendalami jaringan di balik pengedar berinisial R tersebut. Diduga kuat pelaku merupakan bagian dari sindikat yang memanfaatkan akses pelabuhan sebagai pintu masuk.
Kapolresta Samarinda menyatakan bahwa penindakan ini adalah bagian dari operasi berkelanjutan. Tujuan utama operasi ini adalah memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Samarinda. Komitmen Samarinda Amankan Pengedar ini tidak akan berhenti hanya pada penangkapan kurir kecil.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba. Partisipasi aktif warga sangat membantu upaya Polresta dalam memberantas tuntas kejahatan ini. Perangi narkoba adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas kepolisian semata.
Barang bukti sabu seberat 15 gram yang diamankan menunjukkan potensi kerugian besar bagi masyarakat. Jumlah tersebut bisa merusak puluhan hingga ratusan generasi muda di Samarinda. Oleh karena itu, langkah Samarinda Amankan Pengedar ini dinilai sangat tepat dan vital.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Polresta Samarinda memastikan proses hukum akan berjalan transparan hingga ke pengadilan.
Keberhasilan Samarinda Amankan Pengedar di kawasan pelabuhan menjadi bukti efektifnya pengawasan. Pengamanan di pintu-pintu masuk Samarinda akan terus diperketat di masa mendatang. Hal ini dilakukan demi mencegah masuknya barang haram lainnya ke jantung Kalimantan Timur.
Mari kita jaga bersama lingkungan Samarinda dari bahaya narkoba. Dukung terus upaya kepolisian dalam memerangi peredaran zat terlarang ini. Dengan tekad kuat, Samarinda Amankan Pengedar akan menciptakan kota yang bersih, aman, dan sehat bagi semua warganya.
