Sadis! Ayah Kandung di Samarinda Diduga Aniaya Anak Sendiri Selama 2 Tahun!

Sebuah kasus kekerasan terhadap anak yang sangat memprihatinkan terungkap di Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang ayah kandung berinisial AR (40) diduga kuat melakukan tindakan aniaya anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran), selama kurang lebih dua tahun terakhir. Kasus aniaya anak kandung ini baru terungkap setelah tetangga korban melaporkan kecurigaan mereka kepada pihak berwajib. AR kini telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda pada Senin malam, 5 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di kediamannya di kawasan Sungai Pinang, Samarinda.

Informasi yang dihimpun dari tetangga korban menyebutkan bahwa mereka sering mendengar suara tangisan anak kecil dari rumah AR, namun tidak berani bertindak lebih jauh karena khawatir. Kecurigaan semakin menguat setelah melihat langsung luka lebam di tubuh Bunga beberapa kali. Akhirnya, dengan keberanian, salah seorang tetangga melaporkan hal tersebut ke Polresta Samarinda pada hari Senin siang, 5 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda Ulu, pada hari Selasa, 6 Mei 2025, pukul 10.00 WITA, membenarkan adanya laporan dan penangkapan terkait kasus aniaya anak kandung ini. “Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Setelah melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban, kami menemukan adanya indikasi kuat terjadinya aniaya anak kandung dalam kurun waktu yang cukup lama,” jelas Kompol Andika Dharma Sena.

Lebih lanjut, Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR diduga melakukan berbagai bentuk kekerasan fisik dan verbal terhadap Bunga. Motif pelaku masih dalam pendalaman, namun diduga kuat dipicu oleh masalah ekonomi dan emosi yang tidak stabil. “Korban saat ini telah kami amankan dan mendapatkan pendampingan psikologis dari tim trauma healing. Kami akan memastikan hak-hak korban terlindungi dan pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus aniaya anak kandung yang terjadi di Samarinda ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan kepedulian terhadap anak-anak di lingkungan sekitar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat atau mendengar adanya indikasi kekerasan terhadap anak. AR akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara. Polresta Samarinda akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.