Ketika bencana alam seperti banjir, gempa bumi, atau letusan gunung berapi melanda, situasi di lokasi terdampak seringkali kacau. Selain tim penyelamat profesional dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Keterlibatan Polisi menjadi pilar penting yang menjamin keselamatan warga dan ketertiban di tengah kondisi darurat. Keterlibatan Polisi dalam situasi ini melampaui tugas penegakan hukum biasa; mereka bertindak sebagai bagian dari tim penyelamat, koordinator evakuasi, hingga pengaman aset. Keterlibatan Polisi yang cepat dan terorganisir sangat krusial untuk mencegah jatuhnya korban jiwa lebih lanjut dan meminimalkan kerugian materiil. Sesuai dengan Peraturan Kepala Polri tentang Penanggulangan Bencana, personel Polisi dari berbagai fungsi diwajibkan untuk segera berpartisipasi aktif dalam operasi kemanusiaan.
Fungsi utama Keterlibatan Polisi di masa bencana terbagi menjadi dua aspek: penyelamatan nyawa dan pemulihan ketertiban.
1. Evakuasi dan Pertolongan Pertama
Dalam jam-jam pertama setelah bencana, Polisi Sektor (Polsek) di wilayah terdekat adalah garda terdepan yang tiba di lokasi. Tugas mereka adalah melakukan evakuasi korban yang terjebak atau terluka. Polisi Lalu Lintas (Polantas) berperan vital dalam membuka dan mengamankan jalur evakuasi, memastikan ambulans dan bantuan logistik dapat mencapai titik-titik pengungsian dengan cepat. Contoh nyata terjadi saat gempa melanda wilayah X pada hari Senin, 10 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB. Tim Satuan Sabhara Polisi dengan sigap menggunakan peralatan ringan untuk membersihkan puing-puing dan mengevakuasi 56 warga sipil yang terjebak di gedung runtuh, sebelum tim SAR tiba.
2. Penjagaan Aset dan Pencegahan Penjarahan
Kerentanan terhadap kejahatan, terutama penjarahan, meningkat tajam di wilayah yang ditinggalkan warganya karena evakuasi. Keterlibatan Polisi di sini bertujuan untuk menjaga aset-aset warga yang ditinggalkan di rumah dan toko-toko. Polisi mendirikan pos keamanan sementara di area terdampak bencana dan melakukan patroli intensif, khususnya pada malam hari. Pencegahan penjarahan adalah kunci untuk memelihara moral masyarakat dan menjamin bahwa ketika situasi pulih, warga dapat kembali ke tempat tinggal mereka tanpa menderita kerugian ganda. Selain aset pribadi, Polisi juga mengamankan objek vital seperti gudang logistik dan fasilitas umum (misalnya, kantor pemerintahan dan bank) yang rawan menjadi sasaran kejahatan.
Dengan tugas yang mencakup penyelamatan, pengaturan lalu lintas darurat, dan pengamanan wilayah, Keterlibatan Polisi di masa bencana membuktikan bahwa tugas mereka jauh melampaui penegakan hukum semata; mereka adalah pelayan masyarakat yang selalu siap sedia di garis depan krisis kemanusiaan.
