Revisidis Kambuhan Pembegal Kriminal Ditangkap Polisi, Samarinda

Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil meringkus seorang residivis kambuhan yang dikenal sebagai pembegal kriminal meresahkan warga. Penangkapan yang dilakukan pada hari Minggu, 11 Mei 2025, dini hari sekitar pukul 02.30 WITA di sebuah persembunyian di kawasan Samarinda Seberang, mengakhiri serangkaian aksi pembegal kriminal yang dilakukannya dalam beberapa waktu terakhir. Tersangka yang diketahui berinisial RM (34) ini sebelumnya pernah mendekam di penjara atas kasus serupa.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Samarinda pada hari Senin, 12 Mei 2025, pukul 10.00 WITA, menjelaskan bahwa penangkapan RM merupakan hasil dari pengembangan laporan sejumlah korban pembegal kriminal yang terjadi di beberapa lokasi berbeda di Kota Samarinda. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan mengincar pengendara sepeda motor yang melintas di jalan sepi pada malam hari. Tersangka tidak segan melukai korban jika melakukan perlawanan. Berdasarkan laporan yang masuk, tercatat setidaknya ada lima kasus pembegalan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Ary Fadli menambahkan bahwa tersangka RM merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara sekitar enam bulan yang lalu. Pihaknya sangat menyayangkan bahwa tersangka kembali melakukan tindak pidana yang sama dan meresahkan masyarakat. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi, senjata tajam jenis celurit, serta beberapa barang hasil pembegal kriminal seperti telepon genggam dan dompet milik korban.

Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena, yang turut hadir dalam konferensi pers, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan pembegal kriminal yang mungkin melibatkan tersangka. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Samarinda untuk lebih berhati-hati saat berkendara di malam hari dan menghindari jalan-jalan sepi. Jika menjadi korban tindak kejahatan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Tersangka RM kini dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan dan dapat dikenakan hukuman yang lebih berat mengingat statusnya sebagai residivis.