Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa 30 paket sabu siap edar. Penangkapan yang dilakukan di kawasan Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada hari Jumat dini hari, 9 Mei 2025, sekitar pukul 01.30 WITA ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Komisaris Polisi (Kompol) Bambang Budiyono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Samarinda pada Jumat pagi, sekitar pukul 10.00 WITA, menjelaskan detail penangkapan tersebut. “Kami menerima informasi dari warga bahwa di sekitar Jalan Otto Iskandardinata sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (35) yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Kompol Bambang Budiyono.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 30 paket sabu siap edar dengan berbagai ukuran yang disembunyikan di dalam tas selempang yang dibawa oleh AS. Selain paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat timbang digital, sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggannya. Kompol Bambang Budiyono menambahkan bahwa total berat bruto paket sabu yang diamankan mencapai sekitar 15 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS diduga merupakan pengedar narkoba yang telah beroperasi di wilayah Samarinda Ulu dan sekitarnya dalam beberapa waktu terakhir. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba kepada tersangka. “Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan di atas tersangka ini untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Samarinda,” tegas Kompol Bambang Budiyono.
Atas perbuatannya, AS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Polresta Samarinda mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Keberhasilan penangkapan dengan barang bukti 30 paket sabu ini merupakan komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.