Polisi Ringkus 8 Pengedar Narkoba di Samarinda

Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dan meringkus delapan orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Penangkapan serentak ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda di wilayah Samarinda pada hari Jumat, 9 Mei 2025, mulai pukul 20.00 WITA hingga Sabtu dini hari. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan dan informasi yang berhasil dikumpulkan oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Sibarani, S.H., kedelapan pengedar narkoba yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan tersebut. Beberapa di antaranya berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengedar di tingkat kecil. “Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Samarinda,” ujar Kompol Ricky Sibarani pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis narkoba, termasuk sabu-sabu seberat kurang lebih 50 gram, beberapa paket ganja kering, dan sejumlah pil ekstasi. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti alat timbang digital, alat hisap sabu (bong), serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Delapan tersangka pengedar narkoba tersebut kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Ricky Sibarani menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan pengedar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di beberapa wilayah. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan secara terkoordinasi di beberapa lokasi, termasuk di kawasan Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, dan Samarinda Kota.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Beliau mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. “Kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas narkoba. Kerjasama dari masyarakat sangat kami harapkan,” tegas Kombes Pol. Ary Fadli.

Delapan pengedar narkoba yang berhasil diringkus ini akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Samarinda. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku peredaran narkoba lainnya di Kota Tepian. Proses hukum terhadap kedelapan tersangka akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.