Polisi Menyamar Tangkap Mucikari Wanita di Samarinda

Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang wanita yang diduga kuat berperan sebagai mucikari dalam praktik prostitusi daring. Penangkapan tangkap mucikari berinisial NM (32) ini dilakukan melalui operasi penyamaran yang berlangsung di sebuah hotel di Jalan Pahlawan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WITA. Keberhasilan tangkap mucikari ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Siber Polresta Samarinda setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di media sosial.

Menurut keterangan dari Kepala Polresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H., modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis haramnya adalah dengan menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi pesan singkat dan media sosial. NM berperan sebagai perantara yang menghubungkan antara PSK dengan pria hidung belang, serta mengatur tarif dan lokasi pertemuan. Dalam operasi penyamaran tersebut, anggota kepolisian berpura-pura menjadi pelanggan dan berhasil berkomunikasi dengan tangkap mucikari NM untuk memesan seorang PSK di hotel yang telah ditentukan.

Saat transaksi akan dilakukan di kamar hotel nomor 207, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan NM beserta barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam yang berisi percakapan transaksi prostitusi, sejumlah uang tunai yang diduga hasil praktik tangkap mucikari, serta kartu identitas dan alat kontrasepsi. Selain NM, polisi juga mengamankan seorang wanita muda yang diduga sebagai PSK yang ditawarkan oleh pelaku.

Dalam pemeriksaan awal di Mapolresta Samarinda pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025, NM mengakui perbuatannya. Ia telah menjalankan bisnis prostitusi daring ini selama kurang lebih enam bulan terakhir dan mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengidentifikasi jaringan prostitusi daring lainnya yang mungkin melibatkan pelaku.

Atas perbuatannya, NM akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau pasal tentang memudahkan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kombes Pol. Ary Fadli menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas praktik prostitusi daring yang meresahkan masyarakat dan merusak moral bangsa. Keberhasilan tangkap mucikari ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain yang terlibat dalam bisnis ilegal serupa di wilayah Samarinda.