Tidak banyak masyarakat yang tahu bahwa kantor polisi tidak hanya berfungsi sebagai tempat penegakan hukum, tetapi juga sebagai tempat untuk mendapatkan konsultasi hukum secara gratis. Fenomena polisi konsultan hukum ini adalah bagian dari upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses atau biaya untuk menyewa pengacara. Dengan adanya polisi konsultan hukum, masyarakat dapat memperoleh informasi dan saran hukum awal terkait masalah yang mereka hadapi. Hal ini membantu mencegah sengketa kecil berkembang menjadi masalah hukum yang lebih besar dan rumit.
Polisi konsultan hukum biasanya ditempatkan di unit Pelayanan Masyarakat (Yanmas) di setiap kantor polisi, mulai dari tingkat polsek hingga polres. Mereka adalah personel yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum dan prosedur kepolisian. Masyarakat dapat datang dan berkonsultasi mengenai berbagai masalah, seperti sengketa tanah, perselisihan dengan tetangga, atau bahkan masalah keluarga. Layanan ini diberikan tanpa dipungut biaya. Menurut data dari Biro Hukum Polda Metro Jaya per 23 September 2025, sebanyak 5.000 warga telah memanfaatkan layanan konsultasi hukum gratis di seluruh polsek di wilayah tersebut dalam satu tahun terakhir.
Tujuan utama dari layanan polisi konsultan hukum ini adalah untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat menjadi lebih melek hukum dan tidak mudah terjerat dalam masalah. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip Polri, yaitu sebagai pelayan masyarakat. Kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum lainnya juga kerap dilakukan untuk kasus-kasus yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Indra Jafar, dalam sebuah konferensi pers pada hari Rabu, 24 September, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperkuat peran polisi konsultan hukum ini. “Kami ingin masyarakat tidak ragu untuk datang ke kantor polisi, tidak hanya saat ada masalah kriminal, tetapi juga untuk mendapatkan solusi hukum. Kami hadir untuk membantu,” tegasnya. Dengan demikian, stigma bahwa polisi hanya bertugas menindak pelanggar hukum perlahan terkikis. Polisi konsultan hukum adalah bukti nyata komitmen Polri untuk melayani masyarakat dan memastikan setiap warga negara mendapatkan akses terhadap keadilan.
