Perampokan Sadis Bekasi, Nenek Tewas, Otak Residivis

Warga Bekasi dikejutkan dengan aksi perampokan sadis yang terjadi di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, yang menyebabkan seorang nenek berusia 71 tahun, bernama Bimih, tewas. Ironisnya, dalang di balik aksi keji ini adalah seorang residivis yang baru saja bebas dari penjara. Terungkapnya fakta ini menambah kengerian dan keprihatinan atas tingkat kriminalitas yang melibatkan pelaku kambuhan.

Kronologi Perampokan Maut:

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin dini hari, 10 Februari 2025. Komplotan perampok yang berjumlah lima orang menyatroni rumah korban yang juga merupakan warung kelontong. Nenek Bimih yang tinggal seorang diri menjadi sasaran empuk para pelaku. Mereka masuk dengan berpura-pura menjadi pembeli sebelum akhirnya melancarkan aksi perampokan. Korban sempat memergoki pelaku yang berusaha mematikan CCTV, namun nahas, ia justru diikat dan dicekik hingga tewas.

Otak Perampokan Residivis Narkoba dan Curanmor:

Pihak kepolisian Polda Metro Jaya berhasil menangkap kelima pelaku dalam waktu singkat. Fakta yang lebih mencengangkan adalah otak dari perampokan sadis ini, yang diidentifikasi sebagai DA (27), ternyata merupakan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan narkoba. DA baru saja keluar dari penjara tiga bulan sebelum merencanakan aksi perampokan yang merenggut nyawa Nenek Bimih.

Peran Masing-masing Pelaku:

Selain DA yang berperan sebagai perencana dan penunjuk sasaran, pelaku lain memiliki peran berbeda. MR (25) dan AG (30) bertindak sebagai eksekutor yang mengikat dan mencekik korban hingga tewas. Sementara NM (31) dan R (20) bertugas mengantar dan menjemput para eksekutor. Para pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 11,7 juta dan sebuah ponsel milik korban.

Masyarakat Geram, Hukuman Setimpal Diharapkan:

Kasus perampokan sadis yang menewaskan Nenek Bimih ini menuai kecaman keras dari masyarakat Bekasi dan sekitarnya. Fakta bahwa otak pelaku adalah seorang residivis semakin menambah kemarahan publik. Mereka berharap pihak kepolisian dan pengadilan dapat memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan keji para pelaku, terutama residivis yang seharusnya telah mendapatkan pembinaan.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !