Penertiban Pasar Liar: Polisi Mengembalikan Fungsi Trotoar untuk Pejalan Kaki

Trotoar sejatinya adalah hak bagi pejalan kaki. Namun, di banyak kota, sering kali trotoar beralih fungsi menjadi area jualan bagi pedagang kaki lima, atau yang dikenal dengan pasar liar. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan pejalan kaki yang terpaksa turun ke jalan raya. Dalam situasi inilah, polisi mengembalikan fungsi trotoar. Penertiban pasar liar oleh aparat kepolisian bukanlah sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari upaya untuk menegakkan aturan dan menciptakan ketertiban umum. Polisi mengembalikan fungsi fasilitas publik ini agar hak-hak pejalan kaki dapat terpenuhi, sehingga mereka bisa berjalan dengan aman dan nyaman. Sebuah data dari Dinas Perhubungan pada tahun 2024 menunjukkan bahwa penertiban trotoar berhasil menurunkan angka kecelakaan pejalan kaki di area padat hingga 15%.

Proses penertiban pasar liar ini melibatkan koordinasi yang matang antara kepolisian dengan instansi terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perdagangan. Polisi berperan sebagai pengaman dan penegak hukum, memastikan bahwa proses penertiban berjalan lancar tanpa bentrokan. Sebelum penertiban dilakukan, biasanya sudah ada tahapan sosialisasi dan peringatan kepada para pedagang. Mereka diberikan pilihan untuk pindah ke lokasi yang sudah disediakan oleh pemerintah, seperti pasar tradisional atau lokasi binaan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa polisi mengembalikan fungsi trotoar dengan cara yang humanis, bukan sekadar menggusur tanpa solusi.

Pada hari Kamis, 17 April 2025, sebuah operasi gabungan antara kepolisian dan Satpol PP dilakukan di salah satu jalan protokol yang trotoarnya dipenuhi oleh pedagang. Tim yang dipimpin oleh seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara memberikan arahan kepada para pedagang untuk membongkar lapak mereka secara sukarela. Polisi juga memastikan tidak ada barang-barang yang hilang saat proses pemindahan dilakukan. Setelah area bersih, petugas melakukan pengawasan rutin untuk memastikan tidak ada pedagang yang kembali berjualan di sana.

Meskipun penertiban ini seringkali mendapat pro dan kontra, tujuannya sangat jelas: polisi mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki yang aman. Hak pejalan kaki untuk mendapatkan ruang yang layak harus diutamakan di atas kepentingan individu. Penertiban ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan kota yang lebih teratur dan ramah bagi warganya.