Integritas adalah fondasi utama bagi setiap institusi penegak hukum, dan di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) memegang tugas dan tantangan krusial dalam menjaga marwah tersebut. Propam adalah “polisi internal” yang bertanggung jawab mengawasi perilaku, menegakkan disiplin, dan memastikan kode etik dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri. Memahami tugas dan tantangan yang diemban Divisi Propam akan memberikan gambaran jelas tentang upaya internal Polri untuk menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel di mata masyarakat.
Salah satu tugas dan tantangan utama Divisi Propam adalah pencegahan dan penindakan pelanggaran disiplin serta kode etik. Ini mencakup berbagai tindakan mulai dari pelanggaran ringan seperti ketidakdisiplinan dalam berpakaian atau terlambat, hingga pelanggaran berat seperti penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, atau keterlibatan dalam tindak pidana. Propam bertindak sebagai penerima laporan dari masyarakat atau internal Polri, melakukan penyelidikan, dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Keberadaan Propam menjadi filter penting untuk memastikan hanya anggota yang berintegritas tinggi yang dapat menjalankan tugas kepolisian. Sebuah laporan internal Polri per Mei 2025 menunjukkan bahwa Divisi Propam telah menindak ratusan personel atas berbagai pelanggaran dalam satu tahun terakhir.
Tantangan yang dihadapi Propam tidaklah ringan. Mereka harus berhadapan dengan resistensi internal dan potensi konflik kepentingan. Menindak rekan sejawat atau atasan membutuhkan keberanian dan independensi yang tinggi. Selain itu, menjaga kepercayaan publik juga menjadi tantangan. Masyarakat seringkali menuntut transparansi dan kecepatan dalam penanganan kasus pelanggaran yang dilakukan oknum Polri. Propam harus mampu menunjukkan bahwa mereka tidak tebang pilih dan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional. Contoh nyata terlihat saat Propam melakukan sidang etik terhadap oknum yang diduga terlibat kasus pungli di sebuah kantor Samsat pada Kamis, 12 Juni 2025, pukul 10.00 pagi.
Selain penindakan, Propam juga memiliki tugas dan tantangan dalam aspek pembinaan profesi. Ini termasuk menyusun dan mengembangkan standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik Polri, serta memberikan penyuluhan rutin kepada seluruh anggota agar memahami batasan dan kewajiban profesional mereka. Pembinaan ini bertujuan untuk membangun budaya kerja yang positif dan mencegah terjadinya pelanggaran sejak awal. Brigjen Pol. Dr. Rio Subroto, seorang pakar hukum pidana dari Akademi Kepolisian, dalam sebuah seminar di Bandung pada 15 Juni 2025, pukul 09.00 pagi, menekankan bahwa “pembinaan etika yang berkelanjutan adalah investasi jangka panjang untuk integritas institusi.”
Dengan demikian, Divisi Propam adalah pilar tak terlihat namun esensial yang menopang citra dan kredibilitas Polri. Tugas dan tantangan mereka dalam menegakkan disiplin bukan hanya sekadar urusan internal, melainkan bagian integral dari upaya Polri untuk menjadi institusi yang modern, profesional, dan tepercaya di mata seluruh masyarakat Indonesia.
