Dalam menghadapi insiden bencana besar atau kecelakaan massal, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki sebuah Divisi Khusus yang sangat penting, yaitu Disaster Victim Identification (DVI). Sebagai Divisi Khusus forensik yang berfokus pada identifikasi korban bencana, DVI memiliki peran fundamental dalam memberikan kepastian bagi keluarga korban dan mendukung proses investigasi. Keberadaan DVI merupakan manifestasi komitmen Polri dalam penanganan pasca-bencana yang humanis dan ilmiah.
DVI memiliki fungsi utama dalam mengidentifikasi jenazah korban yang tidak dapat dikenali secara visual akibat bencana alam, kecelakaan pesawat, kecelakaan kereta api, serangan terorisme, atau insiden massal lainnya. Proses identifikasi ini dilakukan berdasarkan standar internasional yang ditetapkan oleh Interpol, meliputi lima fase: Fase 1 (Tempat Kejadian), pengumpulan data post-mortem di lokasi; Fase 2 (Kamar Mayat), pemeriksaan jenazah di kamar mayat; Fase 3 (Pengumpulan Data Ante-mortem), pengumpulan data dari keluarga korban (data ante-mortem); Fase 4 (Rekonsiliasi), pencocokan data post-mortem dan ante-mortem; dan Fase 5 (Debriefing), penyampaian hasil identifikasi kepada keluarga.
Secara organisasi, unit DVI berada di bawah Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Di tingkat Mabes Polri, DVI dipimpin oleh Kepala Pusat DVI yang berada di bawah Kapusdokkes. Di tingkat Polda, terdapat Subbid DVI yang berada di bawah Bidang Dokkes Polda. Struktur berjenjang ini memastikan bahwa tim DVI dapat dikerahkan dengan cepat ke lokasi kejadian di seluruh Indonesia, baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan lembaga lain seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan tim SAR. DVI adalah Divisi Khusus yang bekerja di garis depan penanganan krisis kemanusiaan.
Personel DVI terdiri dari berbagai ahli, termasuk dokter forensik, dokter gigi forensik, ahli sidik jari, ahli antropologi forensik, ahli DNA, dan ahli fotografi forensik. Mereka dilatih secara khusus untuk bekerja dalam kondisi yang menantang dan emosional, memastikan setiap proses identifikasi dilakukan dengan cermat, akurat, dan penuh penghormatan terhadap korban. Peralatan yang digunakan juga sangat spesifik, mulai dari peralatan personal protective equipment (PPE) hingga teknologi pencocokan DNA terbaru.
Sebagai informasi, dasar hukum pembentukan dan standar operasional DVI diatur dalam Peraturan Kapolri dan berpedoman pada panduan Interpol. Pada hari Rabu, 14 Mei 2025, di Pusat Pendidikan Forensik Polri (fiktif), telah dilaksanakan pelatihan gabungan DVI skala nasional yang diikuti oleh perwakilan dari seluruh Polda, dipimpin oleh Kepala Pusat DVI Polri, Brigjen Pol. Dr. Rina Agustina (fiktif), menekankan pentingnya kecepatan dan akurasi. Selain itu, pada tanggal 10 April 2025, tim DVI Polri juga berpartisipasi aktif dalam latihan simulasi penanganan bencana gempa bumi dan tsunami berskala besar, menunjukkan kesiapsiagaan mereka. Keberadaan DVI sebagai Divisi Khusus yang sangat terlatih dan profesional menjadi pilar penting dalam penanganan dampak kemanusiaan dari berbagai insiden di Indonesia.
