Dalam setiap kasus pidana yang kompleks, ilmu forensik berperan sebagai mata dan telinga hukum, membantu penyidik Membongkar Misteri dan merangkai kembali peristiwa yang tersembunyi. Kedisiplinan ilmu ini melibatkan aplikasi metode ilmiah untuk menganalisis bukti fisik di tempat kejadian perkara (TKP), dengan tujuan menghasilkan fakta-fakta yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Tanpa dukungan forensik yang kuat, banyak kasus pidana serius, mulai dari pembunuhan hingga kejahatan siber, akan sulit dipecahkan dan dibuktikan. Data internal dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri menunjukkan bahwa pada tahun anggaran 2024, analisis forensik menjadi faktor kunci dalam lebih dari 75% kasus pembunuhan berencana yang berhasil diselesaikan, menandakan pentingnya peran Labfor.
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri memiliki berbagai unit spesialis yang masing-masing bertanggung jawab Membongkar Misteri berdasarkan jenis bukti. Unit Biologi Forensik misalnya, fokus pada analisis DNA dari sampel biologis seperti darah, air mani, atau rambut. DNA yang diekstraksi dapat menjadi identitas tunggal yang paling akurat untuk mengaitkan pelaku dengan korban atau TKP. Contoh spesifik terjadi pada hari Kamis, 7 November 2024, pukul 11.00 WIB. Tim Identifikasi dari Polres Jakarta Selatan tiba di TKP sebuah kasus perampokan bersenjata di Jalan Kemang. Dalam penyelidikan awal, Tim menemukan sehelai rambut di lokasi yang kemudian dikirimkan ke Puslabfor. Analisis DNA berhasil dicocokkan dengan data database kriminal, mengarahkan penyidik kepada tersangka utama yang ditangkap pada malam harinya.
Selain biologi, Balistik Forensik bertugas Membongkar Misteri seputar penggunaan senjata api. Tim ini menganalisis selongsong peluru, proyektil, dan lubang tembakan untuk menentukan jenis senjata yang digunakan, jarak tembak, dan sudut tembakan, informasi yang sangat penting dalam merekonstruksi peristiwa penembakan. Sementara itu, Toksikologi Forensik memiliki peran vital dalam kasus keracunan atau penyalahgunaan narkoba. Mereka mengidentifikasi zat beracun atau obat-obatan dalam cairan tubuh korban atau pelaku untuk menentukan peran zat tersebut dalam kejahatan atau kematian.
Proses kerja forensik dimulai sejak Tindakan Pertama di Tempat Kejadian (TPTK) oleh unit Identifikasi. Petugas identifikasi wajib mengumpulkan bukti dengan protokol yang sangat ketat, mencakup dokumentasi fotografis, sketsa TKP, dan pengamanan barang bukti dengan metode yang mencegah kontaminasi. Bukti tersebut, setelah didokumentasikan dengan baik, kemudian dibawa ke laboratorium untuk analisis mendalam oleh ahli forensik. Hasil analisis ini dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli, yang menjadi salah satu alat bukti yang sah di pengadilan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Secara garis besar, ilmu forensik tidak hanya membantu menentukan siapa yang bersalah, tetapi juga berfungsi untuk mengecualikan orang yang tidak bersalah. Kehadiran teknologi seperti Automated Fingerprint Identification System (AFIS) di Kepolisian membantu mempercepat proses pencocokan sidik jari, meningkatkan efisiensi kerja unit Identifikasi yang dipimpin oleh Inafis. Peran krusial forensik adalah mengubah bukti fisik yang diam dan tak berarti menjadi saksi bisu yang kuat, yang pada akhirnya menentukan fakta dan keadilan di mata hukum.
