Sebuah kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang guru di Banjarnegara, Jawa Tengah, akhirnya menemukan titik terang dengan terungkapnya identitas pelaku pembunuhan utama. Mengejutkan, dalang di balik kejahatan keji ini adalah seorang mantan anggota kepolisian yang telah dipecat. Penemuan ini sontak menggemparkan publik dan menyoroti sisi gelap dari oknum penegak hukum yang menyimpang dari tugasnya.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang guru SD bernama Ibu Siti Aminah (40) pada hari Jumat, 9 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di kebun singkong terpencil di Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka-luka akibat benda tumpul dan benda tajam. Penemuan ini segera ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara yang langsung membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, tim penyidik berhasil mengidentifikasi beberapa orang yang dicurigai.
Penyelidikan intensif yang berlangsung selama beberapa hari akhirnya mengarah pada penangkapan dua orang pelaku pembunuhan pada hari Senin, 12 Mei 2025, dini hari. Mereka adalah Rian (30) dan Budi (35). Dari hasil pemeriksaan awal, Rian mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia adalah pelaku pembunuhan utama. Yang lebih mengejutkan, terungkap bahwa Rian adalah mantan anggota Polri yang pernah bertugas di wilayah Jawa Tengah namun telah dipecat pada tahun 2023 karena kasus indisipliner. Motif pembunuhan diduga kuat karena persoalan utang piutang antara pelaku dan korban, yang kemudian berujung pada tindakan keji tersebut saat terjadi cekcok.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendrawan, dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 13 Mei 2025, membenarkan bahwa salah satu pelaku utama adalah mantan anggota kepolisian. “Kami telah mengamankan dua tersangka, dengan Rian sebagai otak utama. Kami akan mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Status mantan anggota Polri tidak akan menghalangi proses hukum. Justru akan menjadi pemberat karena ia seharusnya paham hukum,” tegas AKBP Hendrawan. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi kepolisian, namun juga menunjukkan komitmen dalam membersihkan internal dan menegakkan keadilan.
