Eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi kini telah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan bagi kelestarian lingkungan dan pendapatan negara. Keberadaan Tambang Ilegal yang tersebar di berbagai wilayah hutan lindung dan pemukiman warga merupakan bukti nyata lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di sektor pertambangan. Namun, yang paling menjadi pertanyaan besar di publik adalah keberadaan jaringan Mafia yang menggerakkan aktivitas ini di belakang layar. Meskipun banyak pekerja lapangan atau alat berat yang sering disita saat razia, sosok aktor intelektual atau pemodal besarnya seolah memiliki kekebalan hukum yang membuatnya selalu luput dari proses peradilan.
Praktik Tambang Ilegal ini biasanya melibatkan sistem koordinasi yang sangat rapi, mulai dari penyediaan alat berat, jalur logistik, hingga penampung hasil tambang di pasar gelap. Peran Mafia di sini sangat krusial sebagai penyedia dana sekaligus “pelicin” agar aktivitas tersebut tetap berjalan meskipun tanpa dokumen resmi dari pemerintah. Sulitnya menyentuh para pelaku utama ini memicu kecurigaan adanya kolusi dengan oknum di tingkat birokrasi atau aparat keamanan lokal yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut. Akibatnya, penegakan hukum hanya menyasar lapisan bawah, sementara otak di balik kerusakan lingkungan tetap bebas menghirup udara luar.
Dampak dari pembiaran terhadap Mafia yang mengelola Tambang Ilegal ini sangatlah destruktif bagi ekosistem alam Indonesia. Kerusakan hutan, pencemaran sungai oleh zat kimia berbahaya, hingga bencana tanah longsor menjadi warisan pahit yang harus ditanggung oleh masyarakat sekitar dalam jangka panjang. Selain itu, negara menderita kerugian triliunan rupiah akibat hilangnya royalti dan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara. Ketidakmampuan hukum dalam menjerat pelaku utama menciptakan stigma bahwa bisnis ilegal ini merupakan ladang emas yang “aman” selama memiliki jaringan perlindungan yang kuat dari lingkaran elit.
Untuk memberantas tuntas jaringan Tambang Ilegal, diperlukan keberanian politik untuk melakukan pembersihan terhadap oknum-oknum yang menjadi pelindung para Mafia. Penggunaan undang-undang pencucian uang (TPPU) harus diterapkan secara maksimal untuk melacak aliran dana dari aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Investigasi tidak boleh berhenti pada penyitaan ekskavator di lokasi tambang, melainkan harus mengejar siapa pemilik modal yang membiayai operasi tersebut. Kerja sama antara Satgas Penegakan Hukum dan lembaga intelijen keuangan sangat diperlukan untuk memutus urat nadi pendanaan yang membuat bisnis ilegal ini tetap eksis.
