Hukum sering kali dianggap sebagai labirin yang rumit dan menakutkan bagi masyarakat awam. Ketidaktahuan akan prosedur hukum sering kali membuat warga merasa ragu untuk menuntut haknya atau sekadar mencari keadilan. Menyadari celah tersebut, sebuah inovasi pelayanan publik dihadirkan melalui Layanan Konsultasi Hukum Gratis yang ditujukan bagi seluruh warga kota. Program ini merupakan jembatan komunikasi antara kepolisian dan masyarakat agar setiap persoalan yang memiliki dimensi hukum dapat dipahami secara jernih sebelum masuk ke ranah pelaporan atau persidangan yang lebih formal.
Program unggulan ini dilaksanakan oleh Polres Samarinda sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum. Banyak warga yang menghadapi sengketa tanah, permasalahan rumah tangga, hingga urusan perdata ringan namun tidak memiliki biaya untuk menyewa jasa pengacara profesional. Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat bisa mendapatkan pencerahan dari para personel polisi yang memiliki latar belakang pendidikan hukum dan berpengalaman di bidang penyidikan. Penjelasan yang diberikan mencakup aspek legalitas, potensi penyelesaian melalui mediasi, hingga prosedur formal yang harus ditempuh jika perkara tersebut ingin dilanjutkan ke jalur hijau.
Satu hal yang perlu dicatat oleh masyarakat adalah jadwal operasionalnya, yakni dilaksanakan Setiap Hari Jumat. Pemilihan hari ini dimaksudkan agar suasana konsultasi lebih santai dan akrab, sehingga warga tidak merasa terintimidasi saat berbicara dengan petugas. Lokasi konsultasi biasanya ditempatkan di area terbuka atau ruang khusus yang nyaman di lingkungan markas kepolisian. Layanan ini bersifat terbuka untuk siapa saja tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi. Prinsip utamanya adalah memberikan akses keadilan yang setara bagi semua orang (equality before the law) di wilayah hukum Polres Samarinda.
Selain memberikan bantuan teknis mengenai pasal-pasal dalam undang-undang, petugas juga memberikan edukasi preventif agar masyarakat tidak terjerat dalam tindak pidana di masa depan. Misalnya, konsultasi mengenai cara transaksi jual beli yang aman agar tidak menjadi korban penipuan. Kehadiran Konsultasi Hukum ini juga berfungsi sebagai sarana restorative justice, di mana konflik ringan antarwarga dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan bimbingan hukum dari kepolisian. Hal ini sangat efektif untuk mengurangi tumpukan perkara di tingkat penyidikan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan namun tetap dalam koridor hukum yang sah.
