Integritas Penegak Hukum: Sebuah Tinjauan atas Kode Etik Profesi Polri

Integritas penegak hukum adalah pondasi utama bagi terciptanya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan keamanan negara. Dalam konteks Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), prinsip ini diatur secara ketat melalui Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang menjadi pedoman moral dan perilaku bagi setiap anggota. KEPP bukan hanya sekadar aturan formal, melainkan cerminan komitmen Polri untuk melayani masyarakat dengan profesionalisme, kejujuran, dan keadilan. Pada tanggal 10 Juni 2025, dalam pidato pembukaan Rapat Pimpinan Polri di Mabes Polri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia menegaskan bahwa penegakan integritas adalah harga mati bagi setiap personel.

Penerapan integritas penegak hukum dalam setiap tugas kepolisian sangat krusial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi. Kode Etik Profesi Polri mengatur berbagai aspek, mulai dari perilaku dalam pelaksanaan tugas, hubungan dengan masyarakat, hingga larangan menerima gratifikasi. Misalnya, seorang anggota Polri dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apa pun terkait dengan penanganan kasus atau pemberian pelayanan publik. Sebuah kasus yang terjadi pada 20 Mei 2025, di Polsek X, seorang oknum polisi diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti menerima suap, menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik tersebut, sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 15 Juni 2025.

Selain penindakan terhadap pelanggaran, upaya sistematis untuk memperkuat integritas penegak hukum juga terus dilakukan. Ini termasuk pendidikan dan pelatihan berkelanjutan tentang etika profesi, pengawasan internal yang ketat oleh Propam (Profesi dan Pengamanan), serta mekanisme pelaporan pelanggaran yang mudah diakses oleh masyarakat. Pada sebuah lokakarya tentang anti-korupsi di lingkungan kepolisian yang diadakan di Pusdiklat Polri pada 1 Juli 2025, perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah-langkah progresif Polri dalam membangun budaya anti-korupsi dari dalam.

Pada akhirnya, integritas penegak hukum adalah tolok ukur utama kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh anggota Polri harus selalu didasari pada nilai-nilai profesionalisme, keadilan, dan tanpa pandang bulu. Dengan memegang teguh Kode Etik Profesi Polri, institusi ini tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga menjadi contoh teladan dalam menjunjung tinggi prinsip kebenaran dan keadilan di tengah masyarakat.