Pemerkosa Gadis di Buleleng Terungkap Usai Tertangkap Kasus Pencurian HP Samsung Galaxy A12

Kasus kriminalitas di Buleleng, Bali, kembali menggemparkan masyarakat. Seorang residivis kasus pencurian telepon genggam (HP) merek Samsung Galaxy A12 berwarna hitam dengan nomor IMEI 358901234567890 berinisial Komang Suardana alias Komang S. (28 tahun), yang beralamat di Banjar Sema, Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, akhirnya terungkap sebagai pelaku pemerkosa gadis di bawah umur. Penangkapan Komang bermula dari laporan seorang pedagang canang sari bernama Ni Luh Putu Sari (45 tahun), warga Banjar Dinas Asah Gobleg, Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada hari Kamis, 8 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WITA. Korban melaporkan kehilangan HP miliknya yang diletakkan di atas meja warungnya di Pasar Desa Gobleg.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Polisi (AKP) Made Wirahadi Putra, S.H., segera menindaklanjuti laporan dengan Nomor: LP/B/156/V/2025/SPKT/Res.Bll. Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi seperti Wayan Agus (32 tahun), seorang juru parkir yang melihat pelaku dengan ciri-ciri rambut ikal dan tato di lengan kiri meninggalkan lokasi, petugas mengidentifikasi Komang sebagai pelaku. Komang, yang sebelumnya pernah dihukum atas kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy pada tahun 2023 dan baru bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Singaraja pada Januari 2025, berhasil diamankan di rumahnya di Banjar Dinas Uma Anyar, Desa Menyali, Kecamatan Sawan, pada Jumat dini hari, 9 Mei 2025, sekitar pukul 03.15 WITA. HP milik korban ditemukan tersembunyi di lemari pakaian tersangka.

Pengembangan kasus pencurian HP ini membawa petugas pada fakta yang lebih mengerikan. Dalam pemeriksaan intensif oleh Unit I Satreskrim Polres Buleleng, di bawah pimpinan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Gede Arya Wiguna, S.H., terungkap dugaan kuat bahwa Komang juga merupakan pelaku pemerkosa gadis di bawah umur. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng, keterangan saksi-saksi termasuk teman sekolah korban bernama Kadek Ayu (15 tahun), serta pengakuan korban, Melati, seorang siswi kelas IX SMP Negeri 3 Singaraja, Komang mengakui perbuatannya. Tindak pemerkosa gadis tersebut diduga terjadi di sebuah gubuk di area persawahan Subak Jati, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng, pada hari Minggu sore, 27 April 2025, sekitar pukul 16.30 WITA. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang dari kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dan melintas di jalur persawahan yang sepi setelah berpisah dari teman-temannya. Korban diancam menggunakan pisau kecil agar tidak berteriak.

Kepala Satreskrim Polres Buleleng, AKP Made Wirahadi Putra, S.H., dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng pada Senin, 12 Mei 2025, pukul 10.00 WITA, didampingi Kepala Unit PPA, Ipda Ni Luh Putu Ariani, S.Psi., menyatakan keprihatinannya atas kasus pemerkosa gadis ini. “Tersangka adalah residivis kasus pencurian. Kami sangat terkejut dengan terungkapnya kasus kejahatan seksual yang lebih berat ini,” ujarnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buleleng, melalui psikolog Ni Kadek Ayu Lestari, S.Psi., M.Psi., memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Buleleng, yang menuntut hukuman setimpal bagi pelaku. Proses penyidikan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja di bawah pimpinan Bapak I Gede Wiradharma, S.H., M.H., dengan Jaksa Penuntut Umum Ni Komang Ayu Citra Dewi, S.H.