Samarinda, sebagai salah satu kota penyangga utama bagi Ibu Kota Nusantara (IKN), kini tengah menghadapi dinamika demografi yang luar biasa pesat. Arus migrasi manusia yang datang dari berbagai penjuru tanah air untuk mencari peruntungan di Kalimantan Timur membawa konsekuensi logis pada beban infrastruktur dan keamanan kota. Dalam menghadapi fenomena ini, langkah strategis dalam melakukan Antisipasi Lonjakan Penduduk terhadap segala dampak sosial menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar lagi bagi jajaran kepolisian dan pemerintah kota setempat.
Loncatan jumlah warga pendatang yang tidak terkendali tanpa pengawasan yang jelas dapat memicu berbagai masalah, mulai dari pemukiman kumuh, kemacetan, hingga potensi gesekan sosial antarwarga. Oleh karena itu, Polres Samarinda mengambil peran aktif dalam mengawal proses transisi ini. Polisi tidak hanya bertugas di jalan raya atau menangani kriminalitas, tetapi juga masuk ke ranah penguatan basis data kependudukan melalui kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Langkah ini dilakukan agar setiap jiwa yang masuk ke wilayah hukum Samarinda terpantau secara legalitas dan domisilinya.
Pilar utama dalam menjaga stabilitas kota di tengah arus migrasi ini adalah penegakan Tertib Administrasi. Seringkali, kerawanan kamtibmas bermula dari adanya warga yang tidak terdata atau memiliki identitas yang tidak jelas. Dengan administrasi yang rapi, polisi dapat melakukan pemetaan kerawanan secara lebih akurat. Misalnya, jika terjadi suatu tindak pidana, proses penyelidikan akan jauh lebih mudah jika data kependudukan di tingkat RT dan RW sudah terintegrasi dengan baik ke dalam sistem database kepolisian. Hal inilah yang terus disosialisasikan oleh para petugas Bhabinkamtibmas di setiap kelurahan.
Selain masalah keamanan, ketertiban administrasi juga berkaitan erat dengan pelayanan publik. Lonjakan jumlah Penduduk yang datang menuntut kesiapan layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial. Tanpa pendataan yang akurat, distribusi sumber daya tersebut bisa menjadi tidak tepat sasaran, yang pada akhirnya memicu kecemburuan sosial. Polisi di Samarinda menyadari bahwa ketidakpuasan sosial adalah bibit dari gangguan keamanan. Oleh sebab itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melapor diri 1×24 jam bagi pendatang baru terus digalakkan melalui kampanye persuasif di berbagai kanal media.
