Di era konektivitas tanpa batas ini, kejahatan tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi telah bermigrasi ke dunia maya, menciptakan ancaman baru bagi keamanan masyarakat. Untuk mengatasi dinamika ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengembangkan unit khusus yang bertanggung jawab atas Patroli Daring. Kegiatan Patroli Daring adalah bentuk tugas lapangan kepolisian Indonesia di ranah virtual, berfokus pada pencegahan dan penindakan dini terhadap konten ilegal, provokatif, dan meresahkan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Dengan Memanfaatkan Teknologi Digital untuk memonitor dan menganalisis aktivitas online, Polri berusaha memastikan bahwa ruang digital tetap aman dan kondusif bagi semua pengguna.
Peran utama dari Patroli Daring adalah mendeteksi dan mencegah penyebaran konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Konten tersebut meliputi penyebaran hoax (berita bohong) yang dapat memicu konflik sosial, cyberbullying yang menyerang individu, hingga konten pornografi anak dan perjudian online. Unit khusus ini, yang berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), bekerja 24 jam sehari untuk mengidentifikasi akun-akun yang secara sistematis menyebarkan kebencian atau disinformasi. Sebagai contoh nyata, pada hari Kamis, 11 Juli 2026, tim Patroli Daring berhasil membekuk sindikat penyebaran hoax yang beroperasi dari sebuah rumah kontrakan di pinggiran kota, yang terbukti secara masif memproduksi narasi provokatif menjelang pemilihan kepala daerah.
Strategi Patroli di dunia maya sangat berbeda dengan patroli fisik; ia sangat bergantung pada kecerdasan buatan (AI) dan analisis data besar (Big Data). Unit Patroli Daring menggunakan perangkat lunak canggih untuk memantau tren topik, kata kunci, dan pola interaksi yang berpotensi menjadi masalah. Setelah terdeteksi, langkah pertama yang dilakukan adalah Mengintegrasikan Coding sederhana atau mengontak penyedia platform (misalnya, Twitter atau Instagram) untuk meminta penghapusan konten yang melanggar. Penindakan hukum, yang sering melibatkan penelusuran alamat IP dan identifikasi pemilik akun, baru dilakukan jika pelaku terbukti memiliki niat jahat dan aktivitasnya menimbulkan kerugian publik yang signifikan.
Lebih dari sekadar penindakan, Patroli Daring juga memiliki misi edukasi yang kuat, sejalan dengan program Pembinaan Masyarakat di dunia nyata. Polisi Siber secara aktif Menanamkan Etika digital melalui kampanye dan peringatan publik mengenai pentingnya digital citizenship. Masyarakat didorong untuk memverifikasi informasi sebelum membagikannya, serta memahami konsekuensi hukum dari jejak digital mereka. Dengan demikian, Patroli Daring tidak hanya bertindak sebagai “polisi” di dunia maya, tetapi juga sebagai “guru” yang memberikan Pengalaman Pendidikan bagi warga untuk menjadi pengguna internet yang bertanggung jawab dan bijak. Upaya ini merupakan langkah maju untuk memastikan ruang siber di Indonesia tetap menjadi tempat yang aman dan produktif.
