Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil membongkar jaringan sindikat penghipnotis yang selama ini meresahkan warga Kota Samarinda dan sekitarnya. Dalam operasi yang digelar secara serentak di beberapa lokasi di Samarinda pada Rabu malam, 7 Mei 2025, petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga kuat sebagai anggota sindikat penghipnotis tersebut. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini merasa khawatir dengan maraknya aksi penipuan bermodus hipnotis.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Samarinda pada Kamis siang, 8 Mei 2025, pukul 11.00 WITA, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penghipnotis ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan jaringan mereka.
“Kami berhasil mengamankan enam orang yang diduga merupakan anggota aktif dari sindikat penghipnotis ini,” ujar Kombes Pol. Ary Fadli. “Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan mendekati korban secara acak, kemudian melakukan percakapan yang mengarah pada kondisi setengah sadar atau terhipnotis. Dalam kondisi tersebut, korban kemudian dibujuk untuk menyerahkan barang berharga seperti uang tunai, perhiasan, dan bahkan kendaraan bermotor.”
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan oleh sindikat penghipnotis dalam menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain adalah beberapa unit telepon genggam, sejumlah uang tunai dengan berbagai pecahan, beberapa lembar kertas bertuliskan mantra atau kalimat sugestif, serta beberapa perhiasan yang diduga hasil kejahatan. Keenam pelaku yang berhasil diamankan berinisial AS (35), BN (42), CR (31), DW (38), ER (45), dan FR (29).
Saat ini, keenam anggota sindikat penghipnotis tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Samarinda. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau anggota sindikat penghipnotis lainnya yang belum tertangkap. Kombes Pol. Ary Fadli mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah percaya kepada orang asing yang baru dikenal, terutama jika menawarkan bantuan atau mengajak berbicara dengan cara yang mencurigakan. Jika menjadi korban tindak pidana hipnotis, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat. Keberhasilan membongkar sindikat penghipnotis ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Samarinda.