Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda berhasil meringkus dua orang spesialis perampok rumah kosong yang kerap beraksi di wilayah Kota Samarinda. Penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda pada hari Minggu, 11 Mei 2025, dini hari. Kedua pelaku yang diketahui berinisial AG (32 tahun) dan BN (29 tahun) ini diduga kuat telah melakukan serangkaian aksi perampok rumah kosong yang meresahkan warga Samarinda dalam beberapa waktu terakhir.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolresta Samarinda pagi ini, menjelaskan bahwa penangkapan kedua perampok rumah ini merupakan hasil dari pengembangan laporan masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Opsnal. “Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku utama serangkaian perampok rumah kosong di Samarinda,” ujar Kombes Pol Ary Fadli. Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan bahwa kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam setiap aksinya. AG berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah, sementara BN bertugas mengawasi situasi di luar.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AG sekitar pukul 02.30 WITA di kediamannya yang berada di kawasan Sungai Pinang Dalam. Selang beberapa jam kemudian, tim berhasil mengamankan tersangka BN di sebuah penginapan di wilayah Loa Janan Ilir sekitar pukul 05.00 WITA. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan di kediaman kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat hasil perampok rumah, di antaranya adalah beberapa unit televisi, laptop, perhiasan, dan alat-alat yang digunakan untuk membobol rumah seperti linggis dan obeng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi perampokan di beberapa rumah kosong yang ditinggal penghuninya. Mereka mengincar rumah-rumah yang terlihat sepi dan tidak memiliki sistem keamanan yang memadai. Modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan cara mencongkel pintu atau jendela rumah pada malam hari atau dini hari. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan perampok rumah yang lebih luas. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Kombes Pol Ary Fadli juga mengimbau kepada masyarakat Samarinda untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan memasang sistem keamanan yang memadai di rumah masing-masing guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
